Jumat, 29 November 2013

Good Corporate Governance (GCG)


Setiap perusahaan memiliki visi dan misi dari keberadaannya. Visi dan misi tersebut merupakan pernyataan tertulis tentang tujuan–tujuan kegiatan usaha yang akan dilakukannya. Tentunya kegiatan terencana dan terprogram ini dapat tercapai dengan keberadaan sistem tatakelola perusahaan yang baik. Disamping itu perlu terbentuk kerjasama tim yang baik dengan berbagai pihak, terutama dari seluruh karyawan dan manajemen puncak.
Sistem tatakelola organisasi perusahaan yang baik ini menuntut dibangunnya dan dijalankannya prinsip–prinsip tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dalam proses manajerial perusahaan. Dengan mengenal prinsip–prinsip yang berlaku secara universal ini diharapkan perusahaan dapat hidup secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi para stakeholdernya.

Pengertian Good Corporate Governance(GCG)
Pengertian Good Corporate Governance (GCG) menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah – kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber – sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Menurut Komite Cadbury, Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Dan menurut Center for European Studies (CEPS), Good Corporate Governance (GCG) merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, tidak hanya terbatas kepada shareholder. Sedangkan di tanah air sendiri, Good Corporate Governance (GCG) didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan dan norma yang berlaku.
Berdasarkan  Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan Good Corporate Governance(GCG) pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai – nilai etika.Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secara singkat Good Corporate Governance(GCG) dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders.

Prinsip – prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberapa negara antara lain, Amerika Serikat, Negara – negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris) serta Negara – negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada April 1998 telah mengembangkan The OECD Principles of Corporate Governance. Prinsip – prinsip corporate governance yang dikembangkan olehOECDmeliputi  5  (lima)  hal, yaitu :
1.        Perlindungan terhadap hak – hak pemegang saham (The Rights of shareholders).
2.        Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatmentof Shareholders).
3.        Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
4.        Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5.        Akuntabilitas Dewan Komisaris/Direksi (The Responsibilities of The Board).

Prinsip – prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan Good Corporate Governance(GCG) pada BUMN sebagai berikut :
1.        Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
Prinsip Dasar
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang–undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.

Pedoman Pokok Pelaksanaan
a.         Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.
b.         Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya yang memiliki benturan kepentingan, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.
c.         Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang–undangan, rahasia jabatan, dan hak–hak pribadi.
d.        Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.

2.        Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal – hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.

3.        Kemandirian (independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip – prinsip korporasi yang sehat.
Prinsip Dasar
Untuk melancarkan pelaksanaan asas Good Corporate Governance(GCG), perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing–masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.

Pedoman Pokok Pelaksanaan
a.         Masing–masing organ perusahaan harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif.
b.         Masing–masing organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang–undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain sehingga terwujud sistem pengendalian internal yang efektif.

4.        Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.
Prinsip Dasar
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain .Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.

Pedoman Pokok Pelaksanaan
a.         Perusahaan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing–masing organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, sasaran usaha, dan strategi perusahaan.
b.         Perusahaan harus meyakini bahwa semua organ perusahaan dan semua karyawan mempunyai kompetensi sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG).
c.         Perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan.
d.        Perusahaan harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan nilai–nilai perusahaan, sasaran utama, dan strategi perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system).
e.         Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ perusahaan dan semua karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct) yang telah disepakati.

5.        Pertanggungjawaban (responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku dan prinsip – prinsip korporasi yang sehat.
Prinsip Dasar
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang–undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.

Pedoman Pokok Pelaksanaan
a.         Organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati–hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan (by–laws).
b.         Perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab sosial dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.

6.        Kewajaran (fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak–hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Prinsip Dasar
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran.

Pedoman Pokok Pelaksanaan
a.         Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing–masing.
b.         Perusahaan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.
c.         Perusahaan harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, jender, dan kondisi fisik.

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) dapat ditempuh dalam beberapa tahapan yang harus dilakukan secara berkelanjutan, antara lain:
1.        Membangun pemahaman, kepedulian, dan komitmen untuk melaksanakan Good Corporate Governance (GCG) oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Pengendali, dan semua karyawan.
2.        Melakukan kajian terhadap kondisi perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dan tindakan korektif yang diperlukan.
3.        Menyusun program dan pedoman pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) perusahaan setelah ketimpangan dan tindakan korektif yang diperlukan teridentifikasi.
4.        Melakukan internalisasi pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) sehingga terbentuk rasa memiliki dari semua pihak di dalam perusahaan, serta pemahaman atas pelaksanaan pedoman Good Corporate Governance (GCG) dalam kegiatan sehari–hari.
5.        Melakukan penilaian independen untuk memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara berkesinambungan. Tanpa adanya penilaian atau monitoring yang berkelanjutan atas penerapan Good Corporate Governance (GCG), maka akan sulit untuk mengukur efektivitas dan sudah sejauh mana penerapan Good Corporate Governance (GCG) dilakukan secara konsisten. Hasil penilaian ini tentunya perlu dilaporkan kepada pemegang saham dalam RUPS, dan dituangkan dalam laporan tahunan (untuk perusahaan publik). Hal ini diperlukan agar fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pemegang saham dan juga stakeholder lainnya dalam menilai penerapan Good Corporate Governance (GCG) perusahaan dapat berjalan dengan semestinya.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar