Minggu, 30 Oktober 2011

POLA MANAJEMEN KOPERASI


Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut :
1.      Rapat anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota:
• Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
• Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
   Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
   Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
   Membuat kebijaksanaan umum.

2.      Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi.
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
   Unsur Ketua
-       Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
-       Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
-       Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,
-       Bertanggungjawab pada Rapat Anggota.

   Unsur Sekretaris
-       Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
-       Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
-       Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.

   Unsur Bendahara
-       Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
-       Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
-       Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
-       Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus.
Secara Kolektif Pengurus bertugas :
   Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
   Membina dan membimbing anggota
   Memelihara kekayaan koperasi
   Menyelenggarakan rapat anggota
   Mengajukan rencana RK dan RAPB
   Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
   Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.

Pengurus berwenang dalam :
   Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
     Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
   Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.

Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.

3.      Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus.  Unsur Pengawas terdiri dari :
-     Ketua merangkap anggota,
-     Sekretaris merangkap anggota, dan
-     Anggota.

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
Secara Kolektif pengawas bertugas :
-     Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
-     Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
-     Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
-     Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas.
a.       Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1.      Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3.      Keputusan Rapat Anggota,
4.      Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b.      Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
c.       Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbuka.
d.      Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
e.       Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
f.        Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
g.       Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.

Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
a.      Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. Setiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.

Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih.
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.

b.     Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
1.      Pembagian kerja,
2.      Departementasi,
3.      Bagan organisasi,
4.      Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5.      Tingkat hierarki manajemen, dan
6.      Saluran komunikasi dan sebagainya.

Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan kemampuan, macam usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran dari produk yang dihasilkan. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.

c.      Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.

Manajemen Kepegawaian :
Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
      Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
      Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
      Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
      Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
      Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.

d.     Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.

Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
·     menetapkan standar
·     membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
·     mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.

Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:
   Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
   Perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,

Rabu, 26 Oktober 2011

Sisa Hasil Usaha (SHU)

   SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX adalah sebagai berikut:

Pasal 41
(1). Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

(2). Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk :
a. cadangan;
b. anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
c. pendidikan;
d. insentif untuk Pengurus;
e. insentif untuk Direksi/Manager dan karyawan.

(3). Pembagian Sisa Hasil Usaha dan pendapatan KOPERASI terdiri atas 3 (tiga) bagian :
a. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi;
b. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota;
c. pendapatan yang diperoleh dari non operasional.

(4). Bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut :
a. untuk cadangan;
b. untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
c. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-bank Pemeringah;
d. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
e. untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan karyawan KOPERASI;
f. untuk dana pendidikan KOPERASI;
g. untuk dana Sosial.

(5). Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari Usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai berikut :
a. untuk cadangan;
b. untuk Anggota;
c. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
d. untuk dana pengelola dan karyawan;
e. untuk dana pendidikan koperasi;
f. untuk dana Sosial.

(6). Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :
a. untuk cadangan;
b. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;
c. untuk dana pendidikan koperasi;
d. untuk dana Sosial.

(7). Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atu diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan.

(8). Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (4), (5) dan ayat (6) ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan diputuskan oleh Rapat Anggota.

Pasal 42
   Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

Pasal 43
(1). Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

(2). Bagian dari Cadangan KOPERASI dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus anggota.

(3). Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan KOPERASI.

(4). Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.

(5). Anggota KOPERASI yang berhenti dari keanggotaan Koperasi secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan KOPERASI berdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya pada KOPERASI, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 45
• SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

   Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
2. bagian (persentase) SHU anggota.
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
5. jumlah simpanan per anggota.
6. omzet atau volume usaha per anggota. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU:
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1:
• Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.

Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

Perumusan SHU per anggota :
SHUA = JUA + JMA, dimana
SHUA= Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHUA : sisa hasil usaha anggota
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggot

SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; ----- &nb sp; -----
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Sumber:
 http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
 http://mpie-noviesblog.blogspot.com/2009/11/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
 http://www.mail-archive.com/jamaah@arroyyan.com/msg00678.html