Jumat, 29 November 2013

Good Corporate Governance (GCG)


Setiap perusahaan memiliki visi dan misi dari keberadaannya. Visi dan misi tersebut merupakan pernyataan tertulis tentang tujuan–tujuan kegiatan usaha yang akan dilakukannya. Tentunya kegiatan terencana dan terprogram ini dapat tercapai dengan keberadaan sistem tatakelola perusahaan yang baik. Disamping itu perlu terbentuk kerjasama tim yang baik dengan berbagai pihak, terutama dari seluruh karyawan dan manajemen puncak.
Sistem tatakelola organisasi perusahaan yang baik ini menuntut dibangunnya dan dijalankannya prinsip–prinsip tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dalam proses manajerial perusahaan. Dengan mengenal prinsip–prinsip yang berlaku secara universal ini diharapkan perusahaan dapat hidup secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi para stakeholdernya.

Pengertian Good Corporate Governance(GCG)
Pengertian Good Corporate Governance (GCG) menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah – kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber – sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Menurut Komite Cadbury, Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Dan menurut Center for European Studies (CEPS), Good Corporate Governance (GCG) merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, tidak hanya terbatas kepada shareholder. Sedangkan di tanah air sendiri, Good Corporate Governance (GCG) didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan dan norma yang berlaku.
Berdasarkan  Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan Good Corporate Governance(GCG) pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai – nilai etika.Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secara singkat Good Corporate Governance(GCG) dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders.

Prinsip – prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberapa negara antara lain, Amerika Serikat, Negara – negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris) serta Negara – negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada April 1998 telah mengembangkan The OECD Principles of Corporate Governance. Prinsip – prinsip corporate governance yang dikembangkan olehOECDmeliputi  5  (lima)  hal, yaitu :
1.        Perlindungan terhadap hak – hak pemegang saham (The Rights of shareholders).
2.        Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatmentof Shareholders).
3.        Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
4.        Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5.        Akuntabilitas Dewan Komisaris/Direksi (The Responsibilities of The Board).

Prinsip – prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan Good Corporate Governance(GCG) pada BUMN sebagai berikut :
1.        Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
Prinsip Dasar
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang–undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.

Pedoman Pokok Pelaksanaan
a.         Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.
b.         Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya yang memiliki benturan kepentingan, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.
c.         Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang–undangan, rahasia jabatan, dan hak–hak pribadi.
d.        Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.

2.        Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal – hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.

3.        Kemandirian (independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip – prinsip korporasi yang sehat.
Prinsip Dasar
Untuk melancarkan pelaksanaan asas Good Corporate Governance(GCG), perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing–masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.

Pedoman Pokok Pelaksanaan
a.         Masing–masing organ perusahaan harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif.
b.         Masing–masing organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang–undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain sehingga terwujud sistem pengendalian internal yang efektif.

4.        Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.
Prinsip Dasar
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain .Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.

Pedoman Pokok Pelaksanaan
a.         Perusahaan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing–masing organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, sasaran usaha, dan strategi perusahaan.
b.         Perusahaan harus meyakini bahwa semua organ perusahaan dan semua karyawan mempunyai kompetensi sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG).
c.         Perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan.
d.        Perusahaan harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan nilai–nilai perusahaan, sasaran utama, dan strategi perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system).
e.         Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ perusahaan dan semua karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct) yang telah disepakati.

5.        Pertanggungjawaban (responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku dan prinsip – prinsip korporasi yang sehat.
Prinsip Dasar
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang–undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.

Pedoman Pokok Pelaksanaan
a.         Organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati–hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan (by–laws).
b.         Perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab sosial dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.

6.        Kewajaran (fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak–hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Prinsip Dasar
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran.

Pedoman Pokok Pelaksanaan
a.         Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing–masing.
b.         Perusahaan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.
c.         Perusahaan harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, jender, dan kondisi fisik.

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) dapat ditempuh dalam beberapa tahapan yang harus dilakukan secara berkelanjutan, antara lain:
1.        Membangun pemahaman, kepedulian, dan komitmen untuk melaksanakan Good Corporate Governance (GCG) oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Pengendali, dan semua karyawan.
2.        Melakukan kajian terhadap kondisi perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dan tindakan korektif yang diperlukan.
3.        Menyusun program dan pedoman pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) perusahaan setelah ketimpangan dan tindakan korektif yang diperlukan teridentifikasi.
4.        Melakukan internalisasi pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) sehingga terbentuk rasa memiliki dari semua pihak di dalam perusahaan, serta pemahaman atas pelaksanaan pedoman Good Corporate Governance (GCG) dalam kegiatan sehari–hari.
5.        Melakukan penilaian independen untuk memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara berkesinambungan. Tanpa adanya penilaian atau monitoring yang berkelanjutan atas penerapan Good Corporate Governance (GCG), maka akan sulit untuk mengukur efektivitas dan sudah sejauh mana penerapan Good Corporate Governance (GCG) dilakukan secara konsisten. Hasil penilaian ini tentunya perlu dilaporkan kepada pemegang saham dalam RUPS, dan dituangkan dalam laporan tahunan (untuk perusahaan publik). Hal ini diperlukan agar fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pemegang saham dan juga stakeholder lainnya dalam menilai penerapan Good Corporate Governance (GCG) perusahaan dapat berjalan dengan semestinya.

Sumber:

Bedah Jurnal "Good Corporate Governance (GCG)"


PERANAN AUDITOR INTENAL DALAM MENUNJANG PELAKSANAAN
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
(STUDI KASUS PADA PT DIRGANTARA INDONESIA)
Lena
Mahasiswa Jurusan Akuntansi Universitas Kristen Maranatha

1.        Latar Belakang
Dewasa ini perkembangan dunia bisnis dan ekonomi sudah berkembang semakin pesat. Tantangan yang dihadapi oleh para pelaku bisnis pun semakin beragam, mulai dari munculnya perusahaan – perusahaan pesaing, perusahaan – perusahaan asing serta semakin maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta berbagai kecurangan yang dapat membahayakan harta perusahaan. Berdasarkan kondisi tersebut perlu kiranya perusahaan meningkatkan kesadaran untuk menerapkan good corporate governance (GCG).
GCG menjadi salah satu kunci sukses perusahaan untuk tumbuh dan menguntungkan dalam jangka panjang, sekaligus memenangkan persaingan bisnis global terutama bagi perusahaan yang telah mampu berkembang sekaligus menjadi terbuka. GCG merupakan sistem mengenai bagaimana suatu organisasi dikelola dan dikendalikan. Sistem governance antara lain mengatur mekanisme pengambilan keputusan pada tingkat atas organisasi. Corporate governance mengatur hubungan antar Dewan Komisaris, Direksi, dan manjemen perusahaan agar terjadi keseimbangan dalam pengelolaan organisasi. GCG adalah sistem dan struktur yang baik untuk mengelola perusahaan dengan tujuan menaikkan nilai pemegang saham serta mengakomodasikan berbagai pihak yang berkepentingan dengan perusahaan (stakeholders) seperti kreditor, pemasok, asosiasi bisnis, konsumen, karyawan, pemerintah, serta masyarakat umum.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah salah satu pelaku ekonomi dengan misi yang dimilikinya saat ini menghadapi tantangan kompetisi global dunia usaha yang semakin besar. BUMN diharapkan mampu menaikkan efisiensinya sehingga menjadi unit usaha yang sehat dan memiliki tanggung jawab untuk memperhatikan interaksinya dan aspek – aspek kehidupan nasional. BUMN harus peka terhadap setiap perkembangan yang terjadi dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan dunia usaha, sehingga profesionalisme BUMN disegala bidang terus meningkat, baik dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan maupun dalam bidang pengendalian dan pengawasan. Disamping itu BUMN bukan lagi anak emas perusahaan sehingga manajemen dituntut untuk lebih mandiri dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Di dalam praktiknya penerapan GCG pada BUMN bukanlah hal mudah untuk dilakukan walaupun ada beberapa BUMN yang sudah mulai memperkenalkan GCG tetapi belum menerapkannya secara menyeluruh. Penerapan GCG di dalam praktiknya merupakan hal yang mendesak, hal ini dikarenakan sistem pengelolaan yang tidak profesional.
Peran auditor internal yang independen sangat penting dalam penerapan GCG di perusahaan, dimana anggota auditor internal tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada perusahaan tersebut, tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan direksi, komisaris dan pemegang saham utama perusahaan tersebut, dan tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan tersebut. GCG juga menuntut sejauh mana Auditor Internal dapat berperan dengan baik untuk mewujudkannya pada sektor publik maupun pada sektor swasta. Auditor Internal dituntut untuk menyediakan informasi mengenai kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian internal yang ada di dalam perusahaan. Auditor Internal haruslah seseorang yang mempunyai kompetensi di bidang keuangan, kerena Auditor Internal lebih berperan untuk mengawasi kegiatan manajemen, kompetensi di bidang audit merupakan suatu keharusan bagi seseorang yang akan melakukan tugasnya di bidang audit. Disamping pengetahuan di bidang audit, auditor tentunya diharapkan mempunyai pengetahuan yang memadai dalam substansi yang diaudit karena itulah kompetensi anggota internal audit sangat diperlukan untuk menjembatani kebutuhan Dewan Komisaris akan peran auditing dan pengendalian internal yang efektif dengan kendala daya serap terhadap masalah – masalah yang teknis dalam akuntansi, auditing, dan pengendalian internal.
Auditor Internal yang independen dapat berfungsi untuk mengawasi jalannya perusahaan dengan memastikan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan praktik – praktik dalam penerapan prinsip – prinsip GCG di dalam perusahaan yang meliputi: akuntabilitas (accountability), pertanggung–jawaban (responsibility), keterbukaan (transparency), kewajaran (fairness) serta kemandirian (independency), merupakan upaya agar tercipatanya keseimbangan antar kepentingan dari para stakeholder, karyawan perusahaan, suppliers, pemerintah, konsumen yang merupakan indikator tercapainya keseimbangan kepentingan, sehingga benturan kepentingan yang terjadi dapat diarahkan dan dikontrol serta tidak menimbulkan kerugian pada masing – masing pihak.
Prinsip – prinsip GCG ini dapat diterapkan dengan baik apabila perusahaan juga memiliki pengendalian internal yang baik. GCG merupakan alat pengendalian internal yang berperan penting untuk mengurangi masalah yang timbul dalam perusahaan, karena GCG bermanfaat untuk perbaikan komunikasi, meminimalkan benturan, fokus pada strategi utama, serta peningkatan kepuasan pelanggan dan perolehan kepercayaan investor (stakeholders). Pengendalian internal memiliki peran yang penting terhadap penerapan GCG, sehingga harus difungsikan sebagai penilaian yang independen dalam membantu manajemen melaksanakan tanggungjawabnya.

2.        Variabel dan Ukuran Data
a.         Variabel
Operasionalisasi Variabel
Kuesioner yang digunakan disusun berdasarkan indikator – indikator yang digunakan untuk melihat bagaimanakah peranan auditor internal dalam menunjang pelaksanaan good corporate governance pada PT Dirgantara Indonesia (Persero) dengan dua variabel yaitu:
1)        Variabel Independen (Variabel Bebas (X))
Adalah variabel yang keberadaanya tidak dipengaruhi oleh variabel lain. Dalam, kaitannya dengan masalah yang diteliti, maka yang menjadi variabel independen adalah peranan auditor internal.
2)        Varibel Dependen (Variabel Terikat (Y))
Adalah variabel yang dipengaruhi variabel lain. Dalam kaitannya dengan masalah ini maka yang menjadi variabel independen adalah pelaksanaan GCG.

b.        UkuranData
Metode Pengembangan Instrumen
Teknik pengukuran yang digunakan adalah teknik pengukuran dengan skala likert, karena skala ini memiliki reliabilitas yang relatif tinggi, setiap item dari kuesioner memiliki lima jawaban dengan masing – masing nilai yang berbeda untuk menentukan nilai atau skor kuesioner. Skor kuesioner menggunakan skala likert, skala ini digunakan untuk mengukur respons subjek ke dalam lima poin skala dengan interval yang sama. Skor yang digunakan adalah sebagai berikut :
5          = Selalu (SL)
4          = Sering (S)
3          = Kadang – kadang (KK)
2          = Hampir tidak pernah (HTP)
1        = Tidak Pernah (TP)

3.        Cara Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis untuk mengumpulkan dan mengelola data adalah sebagai berikut :
a.         Penelitian Lapangan (Field Research)
Yaitu pengumpulan data secara langsung dan mengadakan penelitian terhadap objek yang dilakukan dengan :
1)        Kuesioner; yaitu membuat daftar pertanyaan yang ditujukan kepada pimpinan dan personil perusahaan yang dianggap mampu dan berwenang dalam memberikan jawaban yang diperlukan. Kuesioner dalam penelitian ini diberikan kepada auditor internal yang bekerja di PT Dirgantara Indonesia (Persero).
2)        Wawancara; yaitu teknik pengumpulan data dengan cara tanya jawab dengan pejabat yang berwenang atau bagian yang berhubungan langsung dengan masalah tersebut. Wawancara dilakukan kepada manajer yang berada di departemen metodologi dan kepatuhan.
3)        Observasi; yaitu teknik pengumpulan data dengan mengamati secara langsung pada objek penelitian, dokumen – dokumen yang digunakan, guna mendapatkan gambaran yang sebenarnya. Observasi ini dilakukan dengan melihat langsung keadaan perusahaan, melakukan pengamatan langsung terhadap objek yang diteliti.

b.         Penelitian Kepustakaan (Library Research)
Yaitu pengumpulan data dengan mencari dan mempelajari bahan – bahan yang dianggap perlu dari literatur – literatur yang terkait dengan masalah yang diteliti untuk mendapatkan bahan yang akan dijadikan landasan dalam penelitian.

Metode Pengambilan Sampel
Metode penarikan sampel dalam penelitian ini menggunakan pendekatan nonprobability sampling dengan menggunakan teknik convenience sampling (pengambilan sampel secara nyaman) dilakukan dengan memilih sampel bebas sekehendak perisetnya.

4.        Analisis
a.         Pengujian Kualitas Data
1)        Uji Validitas
Pengujian ini dilakukan dengan mengkorelasi item yang menjadi bagian keuesioner. Pengujian ini dilakukan dengan mengkorelasi skor item terhadap skor total. Koefisien korelasi yang dihasilkan kemudian dibandingkan dengan nilai kritis koefisien korelasi pearson. Item – item yang memiliki koefisien korelasi lebih kecil atau sama dengan nilai kritis tersebut harus dibuang atau direvisi karena memiliki tingkat validitas yang rendah. Sedangkan yang diukur dalam penelitian adalah item – item yang memiliki koefisien korelasi lebih besar dari nilai kritisnya. 
2)        Uji Reliabilitas
Untuk uji reliabilitas dalam penelitian ini menggunakan metode koefisien alpha cronbach’s. Koefisien alpha cronbach’s merupakan koefisien reliabilitas yang paling sering digunakan karena koefisien ini menggunakan variasi dari item – item baik untuk format benar atau salah atau bukan, seperti format pada skala likert. Sehingga koefisien alpha cronbach’s merupakan koefisien yang paling umum digunakan untuk mengevaluasi internal consistency.

b.         Rancangan Pengujian Hipotesis
Rancangan pengujian hipotesis dalam penelitian ini meliputi langkah – langkah sebagai berikut :
1)        Penetapan Hipotesis
a)        Ho: Tidak terdapat peran yang signifikan antara auditor internal dalam menunjang pelaksanaan GCG.
b)        Ha: Terdapat peran yang signifikan antara auditor internal dalam menunjang pelaksanaan GCG.

2)        Pemilihan Tes Statistik
a)        Analisis korelasi Rank Spearman
Pengujian pada penelitian ini mengunakan koefisien korelasi Rank Spearman, karena teknik ini merupakan pengujian asosiasi yang menuntut kedua variabel diukur dalam skala ordinal sehingga objek atau individu yang dipelajari dapat diranking dalam dua rangkaian berturut – turut. 
b)        Analisis Koefisien Determinasi
Analisis koefisien determinasi digunakan untuk menunjukkan seberapa besar pengaruh antara kedua variabel yang diteliti yaitu peran auditor internal sebagai variabel independen (variabel X) dan pelaksanaan GCG sebagai variabeldependen (variabel Y).

3)        Penetapan Tingkat Signifikansi
a)        Penerimaan dan Penolakan Hipotesis Penelitian
Dalam menentukan penerimaan dan penolakan hipotesis, dilakukan dengan membandingkan nilai koefisien korelasi rank spearman dengan nilai batasnya. Kriteria penerimaan dan penolakan hipotesis yang dilakukan adalah sebagai berikut :
ü  Hipotesis diterima jika rs ≥ 0.20
ü  Hipotesis ditolak jika rs ≤ 0.20

Kriteria diatas diartikan sebagai berikut :
ü  Jika hipotesis ditolak, maka tidak terdapat pengaruh positif antara peran auditor terhadap pelaksanaan good corporate governance (GCG).
ü  Jika hipotesis penelitian diterima, maka terdapat pengaruh positif antara peran auditor terhadap pelaksanaan good corporate governance (GCG).

b)        Menentukan tingkat signifikansi
Tingkat interval keyakinan yang diambil adalah 95% dengan tingkat signifikan kesalahan atau error sebesar α 5% (0.05). Penetapan tingkat signifikan yang dipakai adalah 0.05 karena dinilai cukup kecil untuk mewakili hubungan antara variabel X di atas dan merupakan tingkat signifikansi yang umum digunakan dalam penelitian ilmu sosial.

c)        Menentukan uji t
Sedangkan untuk menguji apakah terdapat hubungan yang signifikan antara variabel X dengan variabel Y, maka digunakan statistik uji t.

c.         Pengujian Validitas Kuesioner Penelitian
Pengujian validitas bertujuan untuk mengetahui keadaan dari suatu data. Kriteria pengujian adalah sebagai berikut :
Jika rxy hitung ≥ r tabel, maka pernyataan tidak valid
Jika rxy hitung < r tabel, maka pernyataan dinyatakan tidak valid

d.        Pengujian Reliabilitas Kuesioner Penelitian

5.        Hasil
a.         Hasil Pengujian Hipotesis
b.         Analisis Koefisien Determinasi
c.         Uji Statistik

Berdasarkan dari hasil pengujian hipotesis diperoleh nilai thitung sebesar 6.893 dan berdasarkan tabel daftar distribusi dengan derajat kebebasan n–2 dan tingkat signifikan didapat nilai ttabel sebesar 2.306. Jadi, dapat disimpulkan bahwa hasil ttabel> thitung atau 6.893 > 2.306, artinya HO ditolak dan H1 diterima. Artinya auditor internal berperan terhadap GCG.
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis menggunakan korelasi rank spearman diperoleh Rs sebesar 0.872. Ini artinya terdapat hubungan yang sangat kuat dan positif antara peran dari auditor dalam menunjang pelaksanaan GCG, sehingga dapat disimpulkan bahwa audit internal berperan dalam menunjang pelaksanaan GCG. Jadi, hipotesis yang telah ditetapkan dapat diterima, yakni terdapat peran yang signifikan antara auditor internal dalam menunjang pelaksanaan GCG.
Berdasarkan perhitungan koefisien determinasi, terhitung nilai koefisien determinasi (Kd) sebesar 76.03% yang berarti bahwa terdapat pengaruh yang kuat. Sedangkan dari hasil pengujian hipotesis dengan uji t, nilai thitung sebesar 6.893 dan berdasarkan tabel daftar distribusi t dengan derajat kebebasan n–2 dan tingkat signifikansi 5 % nilai ttabel sebesar 2.306. Berdasarkan hasil tersebut di dapat nilai t tabel > thitung atau 6.893 > 2.306, yang artinya Ho ditolak dan Ha diterima, hal ini berarti auditor internal memiliki hubungan terhadap pelaksanaan GCG. Berdasarkan koefisien determinasi dapat diketahui bahwa pengaruh auditor internal terhadap risiko bisnis adalah sebesar 76.03%.
Profesionalisme dari divisi SPI merupakan suatu kredibilitas dan kunci sukses dalam menjalankan fungsinya dalam perusahaan. GCG dapat dijadikan acuan dalam menjalankan pengendalian perusahaan yang efektif, dan audit internal dapat mengacu pada prinsip – prinsip GCG agar fungsi pengendalian perusahaan dapat berjalan efektif.
SPI memilliki peran yang sangat penting dalam menentukan baik buruknya pelaksanaan GCG, karena fungsinya sebagai evaluator, konsultan dan katalisator bagi manajemen sehingga dapat memberikan informasi mengenai terjadinya kecurangan, kesalahan, pelanggaran dalam pengelolaan perusahaan, sehingga mampu mendeteksi secara dini ketidakberesan dan dapat memberikan rekomendasi yang tepat. Dengan kata lain, kualitas pelaksanaan GCG ditentukan oleh cepat atau lambatnya respons SPI terhadap kejanggalan yang terjadi di manajemen.

6.        Pendapat
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai peranan dari auditor internal dalam pelaksanaan prinsip – prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada PT Dirgantara Indonesia (Persero), maka pada bagian akhir dari penelitian ini, penulis menarik kesimpulan, sekaligus memberikan saran sebagai berikut :
a.         Peran auditor internal sudah baik, hal ini dilihat dari :
1)        Kode Etik Profesi, dalam menjalankan tugasnya auditor telah berpegang pada kode etik. Auditor internal menghargai nilai – nilai kepemilikan atas informasi yang mereka terima dan tidak menyebarkan tanpa izin kecuali ada kewajiban profesional. Auditor internal di PT Dirgantara Indonesia juga menerapkan pengetahuan, keahlian dan pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan audit. Auditor internal juga berusaha bekerja dengan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau pihak lain dalam pengambilan keputusan.
2)        Standar Profesional Auditor Internal, dalam melaksanakan pekerjaannya auditor internal telah bekerja sesuai dengan kemapuan profesionalnya, mereka telah bekerja sesuai dengan standar profesi dan mampu mengembangkan hubungan baik serta komunikasi secara efektif dengan pihak auditee. Auditor internal juga berfungsi sebagai pengaman terhadap harta perusahaan yang tertuang dalam Manual Administratif Perusahaan.
b.         Pelaksanaan good corporate governance di PT Dirgantara Indonesia sudah cukup baik. Pelaksanaan prinsip transparansi sudah cukup baik karena responden menganggap pihak manajemen kurang memberikan informasi kepada mereka, untuk prinsip akuntabilitas, kemandirian, pertanggungjawaban dan kewajaran sudah baik, perusahaan mempunyai pembagian tugas sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya, perusahaan juga telah menunjukkan tanggung jawabnya terhadap masyarakat dengan memberikan sumbangan berupa uang, barang – barang. Perusahaan juga telah memberikan kesempatan bagi para karyawan untuk berkarier dengan memberikan promosi bagi karyawan yang memiliki kinerja baik.
c.         Dalam persyaratan jabatan perusahaan mewajibkan adanya pendidikan nonformal berupa sertifikasi baik QIA/PIA/CIA, tetapi dari data responden yang didapat terdapat 50% responden yang tidak memiliki sertifikasi seperti yang disyaratkan oleh perusahaan.