Rabu, 19 Oktober 2011

Tujuan & Fungsi Koperasi

1. Fungsi Koperasi. 
    Bentuk kerjasama di Indonesia sudah sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.

Fungsi Koperasi:
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.

Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manusia hidup.
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya.
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.

Peran dan Tugas Koperasi:
1. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

2. Tujuan Koperasi.
    Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)

    Dalam Bab II Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Tujuan Koperasi:
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata
5. Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost
6. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
7. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
8. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
9. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Sumber:
http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html
http://dewiayupitaloka.wordpress.com/2010/11/27/tujuan-dan-fungsi-koperasi/

4 komentar: