Setiap perusahaan memiliki
visi dan misi dari keberadaannya. Visi dan misi tersebut merupakan pernyataan
tertulis tentang tujuan–tujuan kegiatan usaha yang akan dilakukannya. Tentunya
kegiatan terencana dan terprogram ini dapat tercapai dengan keberadaan sistem
tatakelola perusahaan yang baik. Disamping itu perlu terbentuk kerjasama tim
yang baik dengan berbagai pihak, terutama dari seluruh karyawan dan manajemen
puncak.
Sistem tatakelola organisasi
perusahaan yang baik ini menuntut dibangunnya dan dijalankannya prinsip–prinsip
tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dalam proses manajerial
perusahaan. Dengan mengenal prinsip–prinsip yang berlaku secara universal ini
diharapkan perusahaan dapat hidup secara berkelanjutan dan memberikan manfaat
bagi para stakeholdernya.
Pengertian Good Corporate Governance(GCG)
Pengertian Good Corporate Governance (GCG) menurut
Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah – kaidah
yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber – sumber perusahaan
bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang
berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance
Committee on Corporate Governance
(FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan
struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas
perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Menurut Komite Cadbury, Good
Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan
perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya,
dan stakeholder pada umumnya. Dan menurut Center
for European Studies (CEPS), Good Corporate Governance (GCG) merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses,
serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan.
Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, tidak hanya
terbatas kepada shareholder. Sedangkan di tanah air sendiri, Good Corporate
Governance (GCG) didefinisikan sebagai suatu
pola hubungan, sistem dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (BOD,
BOC, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara
berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan
stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan dan norma yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN
No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan Good Corporate
Governance(GCG) pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu
proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan
usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam
jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya,
berlandaskan peraturan perundangan dan nilai – nilai etika.Berdasarkan beberapa
pengertian tersebut diatas, secara singkat Good Corporate Governance(GCG) dapat
diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan
untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders.
Prinsip – prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Organization for Economic
Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberapa negara antara lain, Amerika Serikat,
Negara – negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman,
Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis,
Turki, Inggris) serta Negara – negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea,
Selandia Baru) pada April 1998 telah mengembangkan The OECD Principles
of Corporate Governance. Prinsip
– prinsip corporate governance yang dikembangkan olehOECDmeliputi 5
(lima) hal, yaitu :
1.
Perlindungan terhadap hak – hak pemegang saham (The Rights of
shareholders).
2.
Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable
Treatmentof Shareholders).
3.
Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of
Stakeholders).
4.
Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5.
Akuntabilitas Dewan Komisaris/Direksi (The Responsibilities of The Board).
Prinsip – prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan
Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan Good
Corporate Governance(GCG) pada BUMN sebagai berikut :
1.
Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan
keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
Prinsip Dasar
Untuk menjaga obyektivitas
dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material
dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku
kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak
hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang–undangan, tetapi juga
hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan
pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
a.
Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas,
akurat, dan dapat diperbandingkan
serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.
b.
Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada visi,
misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan
kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam
perusahaan dan perusahaan lainnya yang memiliki benturan kepentingan, sistem
manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan
pelaksanaan Good Corporate
Governance (GCG) serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi
kondisi perusahaan.
c.
Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi kewajiban
untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai dengan peraturan
perundang–undangan, rahasia jabatan, dan hak–hak pribadi.
d.
Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan
kepada pemangku kepentingan.
2.
Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik
diminta maupun tidak diminta, mengenai hal – hal yang berkenaan dengan kinerja
operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
3.
Kemandirian (independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun
yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip – prinsip
korporasi yang sehat.
Prinsip Dasar
Untuk melancarkan pelaksanaan
asas Good Corporate Governance(GCG), perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing–masing organ
perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak
lain.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
a.
Masing–masing organ perusahaan harus menghindari terjadinya dominasi oleh
pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan
kepentingan dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan
dapat dilakukan secara obyektif.
b.
Masing–masing organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya
sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang–undangan, tidak saling
mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain
sehingga terwujud sistem pengendalian internal yang efektif.
4.
Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
Manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif
dan ekonomis.
Prinsip Dasar
Perusahaan harus dapat
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu
perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan
perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku
kepentingan lain .Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk
mencapai kinerja yang berkesinambungan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
a.
Perusahaan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing–masing
organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi,
sasaran usaha, dan strategi perusahaan.
b.
Perusahaan harus meyakini bahwa semua organ perusahaan dan semua karyawan
mempunyai kompetensi sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam
pelaksanaan Good Corporate
Governance (GCG).
c.
Perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang
efektif dalam pengelolaan perusahaan.
d.
Perusahaan harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan
yang konsisten dengan nilai–nilai perusahaan, sasaran utama, dan strategi perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system).
e.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ perusahaan dan
semua karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct) yang telah disepakati.
5.
Pertanggungjawaban (responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap
peraturan perundang – undangan yang berlaku dan prinsip – prinsip korporasi
yang sehat.
Prinsip Dasar
Perusahaan harus mematuhi
peraturan perundang–undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap
masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam
jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
a.
Organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati–hatian dan memastikan
kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan, anggaran dasar dan
peraturan perusahaan (by–laws).
b.
Perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab sosial dengan antara lain
peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar
perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.
6.
Kewajaran (fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak–hak
stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang–undangan
yang berlaku.
Prinsip Dasar
Dalam melaksanakan
kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang
saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan
kewajaran.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
a.
Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk
memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta
membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam
lingkup kedudukan masing–masing.
b.
Perusahaan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku
kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada
perusahaan.
c.
Perusahaan harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan,
berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku,
agama, ras, jender, dan kondisi fisik.
Penerapan Good Corporate Governance (GCG) dapat ditempuh dalam beberapa tahapan yang harus dilakukan secara berkelanjutan, antara lain:
1.
Membangun pemahaman, kepedulian, dan komitmen untuk
melaksanakan Good Corporate
Governance (GCG) oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham
Pengendali, dan semua karyawan.
2.
Melakukan kajian terhadap kondisi perusahaan yang berkaitan dengan
pelaksanaan Good Corporate
Governance (GCG) dan tindakan korektif yang diperlukan.
3.
Menyusun program dan pedoman pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) perusahaan setelah ketimpangan dan tindakan korektif yang diperlukan
teridentifikasi.
4.
Melakukan internalisasi pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) sehingga terbentuk rasa
memiliki dari semua pihak di dalam perusahaan, serta pemahaman atas pelaksanaan
pedoman Good Corporate
Governance (GCG) dalam kegiatan sehari–hari.
5.
Melakukan penilaian independen untuk memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara berkesinambungan. Tanpa adanya penilaian atau monitoring yang
berkelanjutan atas penerapan Good Corporate Governance (GCG), maka akan sulit untuk
mengukur efektivitas dan sudah sejauh mana penerapan Good Corporate Governance (GCG) dilakukan secara konsisten. Hasil penilaian ini tentunya perlu dilaporkan
kepada pemegang saham dalam RUPS, dan dituangkan dalam laporan tahunan (untuk
perusahaan publik). Hal ini diperlukan agar fungsi pengawasan yang dilakukan
oleh pemegang saham dan juga stakeholder lainnya dalam menilai penerapan Good Corporate Governance (GCG) perusahaan dapat berjalan dengan semestinya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar