Auditing
1.
Konrath.
Auditing
adalah suatu proses sistematis yang secara obyektif mendapatkan dan
mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang kegiatan-kegiatan dan
kejadian-kejadian ekonomi untuk meyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi
tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan dan mengomunikasikan hasilnya
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
2.
Alvin
A.Arens, Mark S.Beaslev.
Auditing
adalah akumulasi dan evaluasi bukti tentang informasi untuk
menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang
ditetapkan. Auditing harus dilakukan oleh orang yang berwenang, independent
(tidak tergantung pada pihak manapun).
3.
Sukrisno Agoes.
Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara
kritis dan sistematis oleh pihak yang independent terhadap laporan keuangan
yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan
bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan untuk memberikan pendapat mengenai
kewajaran laporan keuangan tersebut.
4.
Arens
Loebbecke (1996:1).
Auditing
adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang
dapat di ukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang
kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi termasuk dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
5.
PSAK
- Tim Sukses UKT Akuntansi 2006.
Auditing adalah suatu
proses sistematik yang bertujuan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti yang
dikumpulkan atas pernyataan atau asersi tentang aksi-aksi ekonomi dan
kejadian-kejadian dan melihat bagaimana tingkat hubungan antara pernyataan atau
asersi dengan kenyataan dan menkomunikasikan hasilnya kepada yamg
berkepentingan.
Point-point dari
pengertian auditing yang perlu diperhatikan :
1. Yang diperiksa adalah laporan keuangan yang telah disusun
oleh manajemen beserta catatan dan bukti-bukti pendukungnya. Laporan keuangan
dapat berupa Neraca, Laporan laba-rugi, Laporan perubahan ekuitas, dan Laporan arus kas. Catatan-catatan berupa buku harian (buku
kas/bank, buku penjualan, buku pembelian, buku serba serbi), buku besar, sub buku besar (hutang, piutang,
aktiva tetap, dan kartu persediaan). Bukti pendukung misalnya faktur
penjualan, bukti penerimaan/pengeluaran kas/bank, dll.
2. Auditing harus dilakukan secara kritis dan sistematis.
Dilakukan secara kritis artinya pemeriksaan harus di pimpin oleh orang yang
mempunyai gelar akuntan dan mempunyai ijin praktek, pelaksana di lapangan harus
mempunyai pendidikan, pengalaman dan keahlian. Sedangkan sistematis adalah
dengan membuat perencanaan (audit plan), misalnya
menentukan berapa orang yang akan mengaudit, batas materialitas, lamanya waktu
pemeriksaan, dll.
3. Pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang independent yaitu
akuntan publik, seperti salah satu unsur dari standar pengendalian mutu yaitu independensi. Yaitu tidak boleh ada
kepentingan di dalam perusahaan tersebut atau mempunyai hubungan khusus.
4. Tujuan akhirnya pada tahapan audit adalah memberikan
pendapat tentang kewajaran laporan keuangan. Laporan keuangan yang wajar adalah
laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan, konsisten
dan tidak mengandung hal yang materil. Sebagian orang berpikir mengapa auditing
menilai kewajaran saja kok bukan kebenaran laporan keuangan. Karena proses
audit menggunakan sampling test,
yang mungkin masih ada kesalahan dalam laporan keuangan namun jumlahnya tidak material.
Atestasi
Atestasi
adalah adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Tipe
perikatan atestasi :
1.
Examination
(Pemeriksaan) – jasa
atestasi dari KAP berupa sebuah pernyataan tertulis yang menyatakan apakah
asersi yang dibuat secara keseluruhan telah sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
2.
Review –
jasa atestasi dari KAP yang memberikan keyakinan negatif (negative assurance),
yang menyatakan apakah informasi yang diperoleh telah menunjukkan bahwa asersi
tersebut tidak disajikan, dalam segala hal yang material, sesuai dengan
kriteria yang telah ditetapkan atau yang telah dinyatakan.
3.
Agreed-upon
procedures (prosedur yang disepakati) – jasa atestasi terhadap
asersi manajemen atas prosedur-prosedur yang akan dilaksanakan.
Asersi
Menurut
Sukrisno Agoes (2004 : 5) Asersi adalah representasi manajemen
mengenai kewajaran laporan keuangan. Dengan kata lain, Asersi adalah pernyataan
manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan. Pernyataan
tersebut dapat bersifat implisit atau eksplisit. Auditing Standard Board (ASB), suatu badan yang dibentuk
AICPA untuk memformulasikan standar auditing dan interpretasinya,
mengklasifikasikan asersi laporan keuangan sebagai berikut :
1.
Keberadaan
atau keterjadian (existence or
occurrence).
Asersi
tentang keberadaan atau keterjadian berhubungan dengan apakah semua harta,
hutang, dan ekuitas yang tercantum di neraca betul-betul ada, dan/atau apakah
semua transaksi yang dipresentasikan dalam laporan laba rugi betul-betul
terjadi? Sebagai contoh, manajemen membuat asersi bahwa sediaan produk jadi
yang tercantum dalam neraca adalah tersedia untuk dijual. Begitu pula,
manajemen membuat asersi bahwa penjualan dalam laporan laba-rugi menunjukkan
pertukaran barang atau jasa dengan kas atau aktiva bentuk lain (misalnya
piutang) dengan pelanggan.
2.
Kelengkapan
(completeness).
Asersi
tentang kelengkapan berhubungan dengan apakah ada harta, hutang dan ekuitas,
atau transaksi yang dihilangkan dari laporan keuangan? Sebagai contoh,
manajemen membuat asersi bahwa seluruh pembelian barang dan jasa dicatat
dan dicantumkan dalam laporan keuangan. Demikian pula, manajemen membuat
asersi bahwa utang usaha di neraca telah mencakup semua kewajiban entitas.
3.
Hak
dan kewajiban (right and obligation).
Asersi
tentang hak dan kewajiban berhubungan dengan apakah harta yang tercantum di
neraca yang dimiliki perusahaan, dan apakah kewajiban perusahaan per tanggal
neraca? Sebagai contoh manajemen membuat asersi bahwa jumlah sewa guna usaha (leased) yang dikapitalisasi dineraca
mencerminkan nilai pemerolehan hak entitas atas kekayaan yang disewa-guna-usahakan
(leased) dan utang sewa guna
usaha yang bersangkutan mencerminkan suatu kewajiban entitas.
4.
Penilaian
(valuation) atau alokasi.
Asersi
tentang penilaian atau alokasi berhubungan dengan apakah harta, hutang,
pendapatan, biaya dan ekuitas dinilai dengan tepat sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum, dan apakah saldo-saldo sudah dialokasikan secara
wajar antara neraca dan laba rugi (misalnya asset cost vs depreciation expenses)? Sebagai contoh, manajemen
membuat asersi bahwa aktiva tetap dicatat berdasarkan harga pemerolehannya dan
pemerolehan semacam itu secara sistematik dialokasikan ke dalam periode-periode
akuntansi yang semestinya. Demikian pula manajemen membuat asersi bahwa piutang
usaha yang tercantum di neraca dinyatakan berdasarkan nilai bersih yang dapat
direalisasikan.
5.
Penyajian
dan pengungkapan (presentation and
disclosure).
Asersi tentang penyajian
dan pengungkapan berhubungan dengan apakah pengklasifikasian, seperti current versus noncurrent assets and
liabilities, dan operating
versus nonoperating revenues and expenses, sudah direfleksikan secara
tepat di laporan keuangan, dan apakah pengungkapan dalam catatan atas laporan
keuangan sudah memadai agar laporan keuangan itu tidak misleading (menyesatkan)? Misalnya, manajemen membuat asersi
bahwa kewajiban-kewajiban yang diklasifikasikan sebagai utang jangka panjang di
neraca tidak akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun. Demikian pula, manajemen
membuat asersi bahwa jumlah yang disajikan sebagai pos luar biasa dalam laporan
laba-rugi diklasifikasikan dan diungkapkan semestinya.
Tahap Auditing
Pendekatan management
audit
harus mengikuti langkah-langkah dasar tertentu untuk tiap pekerjaan meskipun
mungkin tujuan dari pemeriksaan tersebut akan bermacam-macam.
Ada
empat tahap dalam melaksanakan audit , yakni :
1.
Merencanakan
dan merancang pendekatan audit
Dalam
setiap audit, ada bermacam-macam cara yang dapat ditempuh seorang auditor dalam
mengumpulkan bahan bukti untuk mencapai tujuan audit secara keseluruhan. Dua
perhitungan yang mempengaruhi pendekatan yang akan dipilih yakni bahan bukti
kompeten yang cukup harus dikumpulkan untuk memenuhi tanggungjawab professional
dari auditor dan biaya pengumpulan bahan bukti yang harus dibuat seminim
mungkin.
2.
Melakukan
pengujian pengendalian dan transaksi
Jika
auditor telah menetapkan tingkat resiko pengendalian yang lebih rendah berdasarkan
identifikasi pengendalian, ia kemudian dapat memperkecil luas penilaiannya
sampai suatu titik dimana ketepatan informasi keuangan yang berkaitan langsung
dengan pengendalian itu harus diperiksa keabsahannya melalui pengumpulan bahan
bukti. Tetapi untuk membenarkan tingkat resiko lebih rendah yang ditetapkan
ini, auditor harus menguji keefektifan pengendalian tersebut. Prosedur-prosedur
yang termasuk dalam jenis pengujian ini biasa disebut sebagai pengujian atas
pengendalian.
3.
Melaksanakan
prosedur analitis dan pengujian terinci atas saldo
Terdapat
dua kategori dalam prosedur tahap III ini yaitu prosedur analitis dan pengujian
terinci atas saldo.
4.
Menyelesaikan
audit dan menerbitkan laporan audit.
Setelah auditor
menyelesaikan semua prosedur, adalah perlu untuk menggabungkan seluruh
informasi yang didapat untuk memperoleh kesimpulan menyeluruh mengenai
kewajaran penyajian laporan keuangan. Ini merupakan proses yang sangat
subyektif dan sangat tergantung pada pertimbangan professional auditor. Dalam prakteknya,
seorang auditor secara berkesinambungan menggabungkan informasi yang didapat
selama dia melaksanakan proses audit tersebut. Penggabungan akhir hanyalah
penyatuan dari penggabungan-penggabungan tadi pada saat penyelesaian penugasan.
Jika audit telah dilaksanakan, kantor akuntan public harus mengeluarkan laporan
audit yang menyertai laporan keuangan klien yang diterbitkan. Laporan itu
haruslah memenuhi persyaratan teknis yang jelas yang dipengaruhi oleh ruang
lingkup audit dan sifat temuan auditor.
Berikut
adalah langkah-langkah dalam melaksanakan manajemen audit menurut Hamilton (1986:5) :
1.
Definisi
ruang lingkup pekerjaan.
Management audit bisa dilakukan dalam lingkup yang umum
dan audit akan meliputi suatu penilaian terinci atas tiap-tiap aspek
operasional organisasi. Management
audit juga bisa dilakukan atas suatu masalah tertentu untuk mencari
bukti-bukti yang menjadi penyebab serta merekomendasikan tindakan koreksi
tertentu.
2.
Perencanaan
persiapan dan organisasi.
Ketika
suatu lingkup pekerjaan sudah ditentukan tim audit akan membuat suatu tindakan
perencanaan atas pelaksaanaan pekerjaan. Perencanaan meliputi langkah-langkah
yang harus dilakukan dan estimasi waktu yg diperlukan untuk mencapai tiap
tahap pekerjaan. Tiap sumber bukti yg berkaitan dengan area yg diperiksa
harus dianalisa secara mendalam dan terus diperbaharui.
3.
Pengumpulan
fakta dan dokumentasi informasi terbaru.
Pada
tahap ini dilakukan pengumpulan informasi data yg berkaitan dengan area lingkup
pekerjaan yang ditentukan. Data bisa diperoleh dari surat menyurat kebijakan
dan prosedur serta semua informasi informal lain yang bisa diperoleh secara
langsung dari karyawan lewat wawancara.
4.
Riset
dan analisa.
Tahap
ini merupakan tahap yg paling penting dalam proses management audit. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan bukti dan
fakta-fakta yg dianggap penting dalam mendukung laporan akhir yang akan
diserahkan kepada top manajemen.
5.
Laporan.
Tahap ini meliputi
ringkasan atas pekerjaan yang dilakukan gambaran mengenai ruang lingkup
pekerjaan rincian mengenai temuan-temuan utama dan diskusi mengenai
alternatif-alternatif yang dapat digunakan top manajemen untuk mengurangi
permasalahan yang ada.
Berikut
adalah tahapan dalam melaksanakan management
audit menurut Leo herbert
yang dikutip oleh Sukrisno
Agoes (1996:176) yaitu :
1.
Prelimenary Survey
(Survei Pendahuluan)
Tujuan dari survey pendahuluan
adalah untuk mendapatkan informasi umum dan latar belakang dalam waktu yang
relatif singkat mengenai semua aspek organisasi kegiatan program atau sistem
yang dipertimbangkan untuk diperiksa agar dapat diperoleh pengetahuan atau
gambaran yang memadai mengenai objek pemeriksaan.
2.
Review and Testing of Management
Control System
(Penelaahan dan Pengujian atas Sistem Pengendalian Manajemen)
Tahap
ini dimaksudkan untuk mendapatkan bukti-bukti mengenai ketiga elemen dari tentative audit objective (tujuan
pemeriksaan sementara) yaitu criteria
causes dan effects dengan melakukan pengetesan
terhadap transaksi-transaksi perusahaan yang berkaitan dengan sistem
pengendalian manajemen dan untuk memastikan bahwa bukti-bukti yang diperoleh
dari perusahaan adalah kompeten jika audit diperluas dalam detailed examination (pengujian
terinci). Criteria merupakan
standar yang harus dipatuhi oleh tiap bagian dalam perusahaan causes adalah tindakan-tindakan yang
menyimpang dari standar yang berlaku dan effects
adalah akibat dari tindakan-tindakan menyimpang dari standar yang berlaku.
3.
Detailed Examination
(Pengujian Terinci)
Pada
tahap ini auditor harus mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kompeten material
dan relevan untuk dapat menentukan tindakan-tindakan apa saja yang dilakukan
manajemen dan pegawai perusahaan yang merupakan penyimpangan-penyimpangan
terhadap criteria dalam firm audit objective (tujuan
pemeriksaan yang pasti) dan bagaimana effects
dari penyimpangan-penyimpangan tersebut dan besar kecil effects tersebut yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
4.
Report Development
(Pengembangan Laporan)
Temuan audit harus
dilengkapi dengan kesimpulan dan saran dan harus direview oleh audit manager sebelum didiskusikan
dengan auditee. Komentar dari
auditee mengenai apa yang disajikan dalam konsep laporan harus diperoleh
(sebaik secara tertulis).
Audit Plan
Salah
satu penjabaran dari persiapan pemeriksaan adalah membuat audit plan yang
dilakukan oleh supervisor. Audit plan atau rencana pemeriksaan diatur di Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-126/PJ/2010.
SE-126/PJ/2010
mengatur lebih rinci bagaimana rencana pemeriksaan dibuat oleh KPP. Berikut
rangkuman dan catatan berdasarkan urutan pekerjaan :
1. Kepala
UP2 membuat Nota Dinas Penunjukkan Supervisor yang disertai dengan Daftar
Berkas Wajib Pajak Yang Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan antara lain berisi
: SPT tahun pajak yang akan diperiksa, Laporan Keuangan minimal 2 tahun
sebelumnya, profil Wajib Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan tahun sebelumnya,
data dari pihak ketiga , atau data lain yang relevan.
2. Supervisor
membuat KKP Identifikasi Masalah untuk menentukan pos-pos SPT yang akan
diperiksa. Tentu tidak semua pos dalam SPT atau Laporan Keuangan harus diperiksa
karena keterbatasan jangka waktu pemeriksaan dan tenaga pemeriksa. Pos mana
yang akan diperiksa, merupakan kewenangan supervisor selama disetujui oleh
kepala UP2.
3.
Langkah-langkah
penyusunan KKP Identifikasi Masalah :
a. Analisis
rasio data keuangan,
b. Analisis
trend dan benchmark dengan perusahaan atau industri sejenis,
c. Ekualisasi
antara Pos di SPT PPh Badan / Orang Pribadi dengan objek pajak lain,
d. Analisis
keterkaitan antara alat keterangan, analisis risiko yang dibuat AR , hasil
analisis dan pengembangan IDLP , dan informasi lain yang relevan baik dari
intern maupun ekstern.
4.
Berdasarkan
KKP Identifikasi Masalah, Supervisor kemudian membuat Rencana Pemeriksaan yang
berisi :
a. Gambaran
umum Wajib Pajak,
b. Susunan
Tim Pemeriksa,
c. Kriteria
Pemeriksaan,
d. Jenis
Pemeriksaan,
e. Ruang
lingkup pemeriksaan,
f.
Identifikasi
masalah,
g. Rencana
batas akhir penyelesaian pemeriksaan,
h. Tanggal
jatuh tempo penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
i. Tenaga
ahli yang dibutuhkan,
j.
Sarana
pendukung yang diperlukan,
k. Pos-pos
SPT yang diperiksa,
l.
Lokasi
atau cabang yang akan diperiksa.
5. Usulan
rencana pemeriksaan kemudian disampaikan ke kepala UP2. Setelah ditelaah,
kepala UP2 kemudian memberikan pesetujuan dan menerbitkan SP2.
6. Rencana
pemeriksaan yang dibuat oleh supervisor pada awal pemeriksaan atau pada tahap
persiapan pemeriksaan masih bisa dilakukan perubahan seandainya setelah
dilakukan pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan dokumen Wajib Pajak ada hal-hal
yang perlu diperdalam. Dengan demikian ada tambahan rencana pemeriksaan. Atau
bisa juga perubahan rencana pemeriksaan dengan mengurangi rencana pemeriksaan
karena dianggap tidak perlu. Mungkin pengurangan ini terjadi karena persepsi
supervisor berbeda antara sebelum pemeriksaan dengan saat pelaksanaan
pemeriksaan. Apapun perubahan rencana pemeriksaan, supervisor harus membuat
alasan yang logis.
Hal
yang harus di pertimbangkan oleh auditor dalam perencanaan audit adalah :
1. Masalah
yang berkaitan dengan bisnis satuan usaha tersebut dan industri dimana satuan
usaha tersebut beroperasi di dalamnya.
2. Kebijakan
dan prosedur akuntansi satuan usaha tersebut.
3. Metode
yang digunakan oleh satuan usaha tersebut dalam mengolah informasi akuntansi.
4. Penetapan
tingkat resiko pengendalian yang di rencanakan.
5. Pertimbangan
awal tentang tingkat materialitas untuk tujuan audit.
6. Pos
laporan keuangan yang mungin memerlukan penyesuaian.
7. Kondisi
yang mungkin memerlukan perluasan atau pengubahan pengujian audit.
8. Sifat
laporan audit yang di harapkan akan di serahkan kepada pemberi tugas.
Jenis Audit
Pengauditan
dapat dibagi dalam beberapa jenis. Pembagian ini dimaksudkan untuk menentukan
tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dengan adanya pengauditan tersebut.
Dibawah ini akan dipaparkan beberapa jenis audit menurut ahli.
Sukrisno Agoes (2004) menyebutkan tiga jenis Auditing yang umum
dilaksanakan. Ketiga jenis tersebut yaitu :
1.
Operasional Audit (Pemeriksaan Operasional/Manajemen)
Operasional
atau management audit merupakan pemeriksaan atas semua atau sebagian prosedur
dan metode operasional suatu organisasi untuk menilai efisiensi, efektifitas,
dan ekonomisasinya. Audit operasional dapat menjadi alat manajemen yang efektif
dan efisien untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Hasil dari audit operasional
berupa rekomendasi-rekomendasi perbaikan bagi manajemen sehingga audit jenis
ini lebih merupakan konsultasi manajemen.
2.
Compliance Audit (Audit Ketaatan)
Compliance
Audit merupakan pemeriksaan untuk mengetahui apakah prosedur dan aturan yang
telah ditetapkan otoritas berwenang sudah ditaati oleh personel di organisasi
tersebut. Compliance Audit biasanya ditugaskan oleh otoritas berwenang yang
telah menetapkan prosedur/ peraturan dalam perusahaan sehingga hasil audit
jenis ini tidak untuk dipublikasikan tetapi untuk intern manajemen.
3.
Financial Audit (Audit atas Laporan Keuangan)
Pemeriksaan atas laporan keuangan
merupakan evaluasi kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen secara
keseluruhan dibandingkan dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum.
Dalam pengertiannya apakah laporan keuangan secara umum merupakan informasi
yang dapat ditukar dan dapat diverifikasi lalu telah disajikan sesuai dengan
kriteria tertentu. Umumnya kriteria yang dimaksud adalah standar akuntansi yang
berlaku umum seperti prinsip akuntansi yang berterima umum. Hasil audit atas
laporan keuangan adalah opini auditor yaitu Unqualified Opinion, Qualified
Opinion, Disclaimer Opinion, dan Adverse
Opinion.
Opinion.
Menurut sumber yang sama (Sukrisno Agoes, 2004) ditinjau dari
luasnya pemeriksaan, maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas :
1.
Pemeriksaan Umum (General Audit), yaitu
suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) yang independen dengan maksud untuk memberikan opini mengenai
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
2.
Pemeriksaan Khusus (Special Audit), yaitu
suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas pada permintaan auditee yang
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan memberikan opini terhadap
bagian dari laporan keuangan yang diaudit, misalnya pemeriksaan terhadap
penerimaan kas perusahaan.
Menurut sumber yang sama (Sukrisno Agoes, 2004) ditinjau dari
jenis pemeriksaan maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas :
1.
Audit Operasional (Management Audit), yaitu
suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk
kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditetapkan oleh manajemen
dengan maksud untuk mengetahui apakah kegiatan operasi telah dilakukan secara
efektif, efisien, dan ekonomis.
2.
Pemeriksaan Ketaatan (Complience Audit), yaitu
suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan telah
mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang
ditetapkan oleh pihak intern perusahaan maupun pihak ekstern perusahaan.
3.
Pemeriksaan Intern (Internal Audit), yaitu
pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan yang mencakup
laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan yang bersangkutan serta
ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
4.
Audit Komputer (Computer Audit), yaitu
pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan
yang melakukan proses data akuntansi dengan menggunakan sistem Elektronic
Data Processing (EDP).
Sedangkan berdasarkan kelompok atau pelaksana audit, audit dibagi
4 jenis yaitu :
1.
Auditor Ekstern
Auditor
ekstern/ independent bekerja untuk kantor akuntan publik yang statusnya diluar
struktur perusahaan yang mereka audit. Umumnya auditor ekstern menghasilkan
laporan atas financial audit.
2.
Auditor Intern
Auditor
intern bekerja untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan audit manajemen
umumnya berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit. Oleh karena itu tugas
internal auditor biasanya adalah ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan
tempat dimana ia bekerja.
3.
Auditor Pajak
Auditor
pajak bertugas melakukan pemeriksaan ketaatan wajib pajak yang diaudit terhadap
undang-undang perpajakan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang
berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas
penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum
dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa).
Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah
melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah
memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
4.
Auditor Pemerintah
Tugas
auditor pemerintah adalah menilai kewajaran informasi keuangan yang disusun
oleh instansi pemerintahan. Disamping itu audit juga dilakukan untuk menilai
efisiensi, efektifitas dan ekonomisasi operasi program dan penggunaan barang
milik pemerintah. Dan sering juga audit atas ketaatan pada peraturan yang
dikeluarkan pemerintah. Audit yang dilaksanakan oleh pemerintahan dapat
dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan
dan Pembangunan (BPKP).
a.
Auditor
Eksternal Pemerintah
Auditor Eksternal Pemerintah yang
dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai
perwujudan dari Pasal 23E UUD 1945.
Ayat
(1): “Untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan
yang bebas dan mandiri.”
Ayat
(2): “Hasil pemeriksa keuangan negara
diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.”
b.
Auditor
Internal Pemerintah
Auditor Internal Pemerintah atau yang
lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional
Pemerintah
(APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
Mayoritas
pengguna laporan keuangan serta para anggota masyarakat sering mengalami
kekeliruan dalam membedakan auditing dengan akuntansi. Kebingungan tersebut
timbul karena mayoritas praktek auditing umumnya berkaitan dengan informasi
akuntansi, serta kebanyakan auditor memiliki keahlian yang berkaitan dengan
permasalahan akuntansi.
Perbedaan
antara auditing dengan akuntansi dapat dilihat dari gambar berikut:
Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah
dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan
sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti
untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya. Sedangkan pengertian auditing adalah proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seseorang yang independen dan
kompeten untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud
dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Sebenarnya
dari pengertian diatas kita bisa melihat adanya perbedaan yang sangat prinsip
dari keduanya. Akuntansi lebih menekankan pada proses pencatatan, akuntansi bersifat konstruktif,
dikatakan demikian karena disusun mulai dari bukti-bukti pembukuan, buku
harian, buku besar, dan sub buku besar, neraca saldo sampai dengan laporan
keuangan. Akuntansi disusun oleh pegawai perusahaan dengan berpedoman pada SAK
(Standar Akuntansi Keuangan). Sedangkan auditing berfokus pada proses penelusuran, auditing
mempunyai sifat analisis, karena akuntan publik memulai pemeriksaan mulai dari
angka-angka yang terdapat dalam laporan keuangan, yang kemudian nanti akan
dicocokkan dengan neraca saldo (trial balance), buku besar (general ledger),
buku harian (special journal), bukti-bukti pembukuan (documents), sub buku
besar (sub-ledger). Auditing dilakukan oleh Akuntan Publik dengan berpedoman
pada SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik, aturan Etika IAI Kompartemen Akuntan
Publik dan Standar Pengendalian Mutu.
Tugas
Auditor
Auditor
adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit
atas laporan keuangan dan kegiatan
suatu perusahaan atau organisasi.Tugas auditor adalah menentukan apakah representasi
(asersi) tersebut betul-betul wajar, maksudnya untuk meyakinkan “tingkat
keterkaitan antara asersi tersebut dengan kriteria yang ditetapkan”. Adapun
pengertian audit menurut Auditing yaitu: "proses pengumpulan dan penilaian
bukti-bukti atas informasi-informasi mengenai satuan-satuan ekonomi tertentu
oleh seorang ahli yang bebas pengaruh, untuk menentukan serta melaporkan
tingkat persesuaian informasi-informasi tersebut dengan standard-syandard dan
kriteria-kriteria yang berlaku".
1.
melalui
pemeriksaan pisik
2.
melalui
konfirmasi (termasuk kepada pihak ketiga)
3.
melalui
pengamatan atau observasi
4.
melalui
pemeriksaan dokumen
5.
melalui
pemeriksaan analitis atau verifikasi
6.
melalui
ketepatan mekanisasi
7.
melalui
tanya jawab
The Auditing Practice
Committee, yang
merupakan cikal bakal dari Auditing
Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung
jawab auditor :
1.
Perencanaan, pengendalian dan pencatatan. Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2.
Sistem Akuntansi, auditor harus mengetahui dengan pasti sistem
pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar
penyusunan laporan keuangan.
3.
Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4.
Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
Mengapa
Audit Perlu?
Dengan
ketergantungan kita terhadap Sistem Informasi Akuntansi berbasis komputer maka
ada beberapa alasan untuk manajemen memerlukan sebuah Audit Sistem Informasi,
yaitu antara lain:
1. Kerugian
akibat kehilangan data.
Kehilangan
data juga dapat terjadi karena tiadanya pengendalian yang memadai, seperti
tidak adanya prosedur back-up file. Kehilangan data dapat disebabkan karena
gangguan sistem operasi pemrosesan data, sabotase, atau gangguan karena alam
seperti gempa bumi, kebakaran atau banjir. Jika informasi ini hilang akan
berakibat cukup fatal bagi organisasi dalam menjalankan aktivitasnya. Sebagai
contoh adalah jika data nasabah sebuah bank hilang akibat rusak, maka informasi
yang terkait akan hilang, misalkan siapa saja nasabah yang mempunyai tagihan
pembayaran kredit yang telah jatuh tempo.
2. Kerugian
akibat kesalahan pemrosesan komputer.
Pemrosesan
komputer menjadi pusat perhatian utama dalam sebuah sistem informasi berbasis
komputer. Banyak organisasi telah menggunakan komputer sebagai sarana untuk
meningkatkan kualitas pekerjaan mereka. Mulai dari pekerjaan yang sederhana,
seperti perhitungan bunga berbunga sampai penggunaan komputer sebagai bantuan
dalam navigasi pesawat terbang atau peluru kendali. Kerugian mulai dari tidak
dipercayainya perhitungan matematis sampai kepada ketergantungan kehidupan
manusia.
3. Pengambilan
keputusan yang salah akibat informasi yang salah.
Kualitas
sebuah keputusan sangat tergantung kepada kualitas informasi yang disajikan
untuk pengambilan keputusan tersebut. Tingkat akurasi dan pentingnya sebuah
data atau informasi tergantung kepada jenis keputusan yang akan diambil. Jika
top manajer akan mengambil keputusan yang bersifat strategik, mungkin akan
dapat ditoleransi berkaitan dengan sifat keputusan yang berjangka panjang.
Tetapi kadangkala informasi yang menyesatkan akan berdampak kepada pengambilan
keputusan yang menyesatkan pula.
4. Kerugian
karena penyalahgunaan komputer (Computer Abused)
Tema
utama yang mendorong perkembangan dalam audit sistem informasi dalam sebuah
organisasi bisnis adalah karena sering terjadinya kejahatan penyalahgunaan
komputer. Beberapa jenis tindak kejahatan dan penyalahgunaan komputer antara
lain:
a.
Virus
adalah sebuah program komputer yang menempelkan diri dan menjalankan sendiri
sebuah program komputer atau sistem komputer di sebuah disket, data atau
program yang bertujuan mengganggu atau merusak jalannya sebuah program atau
data komputer yang ada di dalamnya. Virus
dirancang dengan dua tujuan, yaitu :
mereplikasi
dirinya sendiri secara aktif,
mengganggu
atau merusak sistem operasi, program atau data.
b.
Hacking
adalah
seseorang yang dengan tanpa ijin mengakses sistem komputer sehingga dapat
melihat, memodifikasi, atau menghapus program komputer atau data atau
mengacaukan sistem.
c.
Akses
langsung yang tak legal,
misalnya masuk ke ruang komputer tanpa ijin atau menggunakan sebuah terminal
komputer dan dapat berakibat kerusakan fisik atau mengambil data atau program
komputer tanpa ijin.
d.
Penyalahgunaan
akses untuk kepentingan pribadi, seseorang yang mempunyai kewenangan
menggunakan komputer tetapi untuk tujuan-tujuan yang tidak semestinya.
Dampak dari kejahatan dan
penyalahgunaan komputer tersebut antara lain :
a. Hardware,
software, data, fasilitas, dokumentasi dan pendukung lainnya rusak atau hilang
dicuri atau dimodifikasi dan disalahgunakan.
b. Kerahasiaan
data atau informasi penting dari orang atau organisasi rusak atau hilang dicuri
atau dimodifikasi.
c. Aktivitas
operasional rutin akan terganggu.
d. Kejahatan
dan penyalahgunaan komputer dari waktu ke waktu semakin meningkat, dan hampir
80% pelaku kejahatan komputer adalah ‘orang dalam’.
5.
Nilai
hardware, software, dan personil sistem informasi
Dalam
sebuah sistem informasi, hardware, software, data dan personil merupakan
sumberdaya organisasi. Beberapa organisasi bisnis mengeluarkan dana yang cukup
besar untuk investasi dalam penyusunan sebuah sistem informasi, termasuk dalam
pengembangan sumberdaya manusianya. Sehingga diperlukan sebuah pengendalian untuk
menjaga investasi di bidang ini.
6.
Pemeliharaan
kerahasiaan informasi
Informasi
di dalam sebuah organisasi bisnis sangat beragam, mulai data karyawan,
pelanggan, transaksi, dan lainya adalah amat riskan bila tidak dijaga dengan
benar. Seseorang dapat saja memanfaatkan informasi untuk disalahgunakan.
Sebagai contoh bila data pelanggan yang rahasia, dapat digunakan oleh pesaing
untuk memperoleh manfaat dalam persaingan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar