contoh :
2. nama merek adalah bagian dari merek dimana bagian dari merek yang dapat di sebutkan atau di eja.
contoh :
3. logo adalah suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara dan hal-hal lainnya yang di anggap membutuhkan hal yang singkat dan murah di ingat sebagai pengganti dari nama yang sebernarnya.
contoh :
4. merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama - sama atau badan hukum yang membedakan dengan barang - barang sejenis lainnya.
contoh :
5. hak cipta adalah hak yang ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu yang pada dasarnya, hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan.
contoh :
sumber : www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar