Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Peranan Koperasi dalam pasar:
1. Koperasi dalam Pasar Persaingan Sempurna
Persaigan sempurna adalah stuktur pasar yang paling banyak di gunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian.
Ciri-cirinya :
Ciri-cirinya :
• Penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak sehingga masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga.
• Produk yang di perjual belikan bersifat homogen, yaitu semua produk yang di tawarkan sama dalam segala hal.
• Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk kedalam pasar.
• Pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar, "struktur harga dan kualitas barang. Dalam jangka panjang dapat diharapkan (dengan asumsi bebas masuk dan keluar dari pasar) keunggulan kompetitif dapat tercipta dengan introduksi inovasi terbaru. Tetapi perusahaan perseorangan dan perusahaan-perusahaan lain yang non koperasi akan melakukan hal yang sama, sehingga koperasi tidak mempunyai keunggulan khusus." Oleh karena itu koperasi harus meningkatkan kemampuan inovatifnya dengan laju yang lebih cepat daripada perusahaan saingannya. Banyak ahli teori koperasi yang pada akhirnya berkesimpulan bahwa dalam pasar persaingan sempurna koperasi tidak dapat memberikan kelebihan/keunggulan dibanding dengan Perusahaan Non Koperasi.
2. Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjualan suatu produk di pasar yang bersangkutan. Dari sudut cakupan, monopoli ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional.
• bersifat lokal : KUD sebagai penyalur tunggal kredit usaha tani (KUT) dan pupuk. yang bersifat regional : dapat di lihat dalam penyediaan air minum bersih di mana di monopoli oleh perusahaan daerah air minum (PDAM).
• bersifat nasional : mopoli di bidang layanan pos, telepon, telegram, dan listrik.
3. Koperasi dalam Pasar Oligopoli
Struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar, baik secara independen maupun secara diam-diam bekerja sama.
"Banyak koperasi di pasar-pasar lokal yang telah berintegrasi vertikal atau pasar-pasar yang lebih besar dimana perusahaan-perusahaan yang telah mapan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi telah berada di struktur pasar oligopoli. "
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar